Selain itu pemerintah juga sedang menyusun ketentuan agar Kementerian atau BUMN bidang infrastruktur dapat mengambil keputusan tentang suatu proyek, tanpa menunggu Peraturan Presiden. (Antara)
Istana: Perpres Anti Kriminalisasi Bukan Buat Lindungi Pejabat
Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 08 Juli 2015 | 20:06 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Profil Maruarar Sirait: Menteri Perumahan Sebut Jokowi "Macan Tidur"
23 November 2024 | 19:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI