Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tetap bersikukuh bahwa kandungan klorin pada sembilan merek pembalut dan tujuh merek pantyliner berbahaya bagi kesehatan organ intim perempuan meski pihak Kementerian Kesehatan berpendapat sebaliknya.
Ilyani S. Andang, pengurus harian YLKI menyebut bahwa klorin berbahaya mengacu pada Permenkes RI No 472/Menkes/Per/V/1996.
"Dalam permenkes kan Kemenkes sendiri yang menyatakan bahwa klorin bersifat iritatif dan beracun. Nah iritasinya itu lho," ujar Ilyani ketika dihubungi, Rabu (8/7/2015).
Bahkan Ilyani menuding bahwa Kementerian Kesehatan terlalu terburu-buru dalam menyimpulkan bahwa pembalut berklorin aman digunakan. Ia juga mendesak Kemenkes untuk merevisi standar pembalut yang beredar di Indonesia.
"Harusnya Kemenkes kumpulkan dulu data dari Yayasan Kanker Indonesia. Harus survei juga kajian klinisnya terhadap beberapa produk," imbuhnya.
Sementara itu, Maura Linda Sitanggang selaku Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan menegaskan bahwa Permenkes tersebut dimaksudkan untuk melarang penggunaan zat pemutih tersebut dalam makanan atau obat-obatan karena bersifat racun jika dikonsumsi.
"Kalau klorin dikonsumsi ya tidak boleh karena sifatnya racun. Selama ini pembalut yang telah memiliki izin edar berarti telah melewati uji kemananan, mutu, dan kemanfaatan produk. Dari 2012-2015 ini kami belum temukan pembalut yang tidak memenuhi syarat," katanya.
Diprotes Kemenkes, Ini Kata YLKI
Rabu, 08 Juli 2015 | 19:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PPN Naik Jadi 12 Persen Dinilai Paradoks, YLKI: Harusnya Naikan Cukai Rokok dan Minuman Manis
21 November 2024 | 10:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI