KPK Bantah Tolak Perpres Antikriminalisasi Pejabat

Rabu, 08 Juli 2015 | 18:47 WIB
KPK Bantah Tolak Perpres Antikriminalisasi Pejabat
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengumumkan penetapan Bupati Morotai, Rusli Sibua, sebagai tersangka dalam kasus suap pada 26 Juni lalu (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menegaskan lembaganya tak menolak rencana penerbitan Peraturan Presiden tenang Antikriminalisasi terhadap Pejabat. Dia memastikan lembaga antikorupsi menerima rencana tersebut asalkan tak bertentangan dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU tentang KPK.

"KPK nggak pernah nolak, perpres itu namanya antikriminalisasi pejabat, tapi kita nggak tahu isinya bagaimana," kata Johan usai mengikuti tes makalah calon pimpinan KPK di gedung Pusdiklat Sekretariat Negara, Jalan Gaharu Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015).

Johan mengatakan sepanjang tak melanggar aturan main yang sudah ada, keberadaan perpres tersebut nanti tak akan mengganggu proses pemberantasan korupsi.

Terkait dengan isi perpres, Johan mengaku belum tahu.

Ia mengatakan pembahasan rencana penerbitan perpres merupakan domain pemerintah.

"Nggak, isinya saja belum tahu, apa yang dibicarakan," katanya.

Selasa (8/7/2015) kemarin, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan rencana penerbitan Perpres tentang Antikriminalisasi Pejabat dilakukan karena ada ketakutan dari kepala daerah terkena pasal tindak pidana korupsi dalam mengelola anggara.

"Kita tidak mau karena kebijakan (pejabat ditangkap). Jangan main tembak begitu saja," kata Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla mengatakan penerbitan perpres tidak dimaksudkan pemerintah menolak pemberantasan korupsi. Jika ada kepala daerah yang terindikasi korupsi, dia mempersilakan KPK menindaknya.

REKOMENDASI

TERKINI