Suara.com - Dua pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita.
"Hari ini keduanya tidak bisa hadir," kata kuasa hukum keduanya, Febionesta, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Menurut Febionesta, kliennya tersebut masih menunggu hasil rekomendasi dari Dewan Pers atas aduan ICW soal pemberitaan di tiga media massa yang dipersoalkan oleh Romli.
"Kami imbau penyidik menghormati proses yang saat ini masih berjalan di Dewan Pers. Tunggu putusan Dewan Pers apakah ini pidana apa bukan," ujarnya.
Panggilan kali ini merupakan panggilan kedua bagi Yuntho dan Adnan sebagai saksi. Sementara dalam panggilan pertama pada 3 Juli 2015, keduanya juga tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain.
Sebelumnya pada 21 Mei 2015, Romli melaporkan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Fundraising Adnan Topan Husodo dan mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Said Zaenal Abidin ke Bareskrim Polri terkait pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media yang dinilai telah mencemarkan nama baik Romli.
Dalam laporannya ke Bareskrim Polri, Romli selaku pelapor turut menyerahkan kliping sejumlah media massa yang mengutip pernyataan ketiga terlapor yakni Harian Kompas, Tempo dan The Jakarta Post.
Ketiga terlapor dijerat menggunakan Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 (3) UU ITE.
Selanjutnya pada Selasa (7/7), ICW menemui pihak Dewan Pers untuk membantu menyelesaikan proses hukum yang menyeret dua aktivis ICW tersebut.
Kasus tersebut bermula pada Mei 2015 ketika ICW menyampaikan sejumlah calon anggota pansel pimpinan KPK yang disinyalir bermasalah, yang salah satunya Romli Atmasasmita.