Penjelasan BPK Terkait Pembelian Lahan RS Sumber Waras Bermasalah

Rabu, 08 Juli 2015 | 16:27 WIB
Penjelasan BPK Terkait Pembelian Lahan RS Sumber Waras Bermasalah
Ketua BPK Harry Azhar Aziz di DPR. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Pemprov DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meradang ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2014 bermasalah. Salah satunya tentang proyek pembebasan lahan di Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat.

Menanggapi hal tersebut, Juru bicara BPK Yudi Ramdan menjelaskan pembelian tanah tersebut tidak melalui proses pengadaan yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPK menilai ada indikasi kemahalan harga senilai Rp191,33 miliar.

"Terkait dengan pengadaan tanah di Jakarta Barat, tim BPK menyoroti due process-nya, bukan NJOP. Permasalahan itu pertama pembelian, pemilihan lahan, proses kelayakan teknis. Ada 5 poin proses yang kemudian tidak dilaksanakan secara maksimal sesuai ketentuan," kata Yudi saat menggelar konferesi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015).

Menurutnya, jika mengikuti NJOP bangunan sekitar BPK menemukan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta bisa menghemat Rp 191,33 miliar sehingga valuasi tanah tersebut seharusnya bisa sebesar Rp 689 miliar saja bukan Rp880 miliar.

Selain masalah pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras, BPK Juga menemukan ada 70 item temuan BPK antara lain terkait sistem pengendalian intern yang berjumlah 32 item dan terkait kepatuhan undang-undang yang berjumlah 38 item. Namun pihaknya belum bisa memastikan ada dugaan korupsi.

"Ada beberapa tidak sesuai, kami belum ada kelayakan teknis pembelian," kata dia.

BPK juga menemukan adanya permasalahan pada kelebihan premi asuransi sebesar Rp 3,6 miliar dan biaya operasional pendidikan sebesar Rp 3,05 miliar. Selain itu, BPK juga menemukan pengawasan yang lemah pada pengadaan lahan di Mangga Dua seluas 30,88 hektare.

Oleh sebab itu, lanjut Yudi, pihaknya memberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2014. Selain itu, pihaknya juga memberikan waktu kepada Gubernur DKI selama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK.

"Wajib tidak wajib, wajib bagi pejabat menindaklanjuti dan pula memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang laporan hasil pemeriksaan," kata Yudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI