Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah melaporkan sopir bajaj bernama Dadang ke kantor polisi Jakarta Barat. Sopir dilaporkan karena tidak bisa menunjukkan surat kendaraan dan melawan petugas saat ditertibkan di daerah Jembatan Batu, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2015).
"Saya tidak dipukul, tapi ada upaya untuk pemukulan. Tapi tetap saya laporkan karena itu salah satu melawan petugas. Kalau kita tidak laporkan ke polsek kan terus seperti itu," kata Andri di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2015).
Andri mengungkapkan bajaj milik supir yang melawan petugas setelah dicek lewat sistem administrasi, ternyata nomor serinya tidak terdaftar.
Andri menceritakan awal mula sopir tersebut melawan petugas. Ketika itu, surat tilang sudah habis sehingga petugas hanya memberi teguran dan meminta mereka menyingkir.
"Karena sudah habis kan kita halau. Yang lain pada pergi, dia doang yang nggak pergi, dari situ sudah kita lihat ada yang melawan kita intinya pas kita minta surat dia tidak menunjukkan. Nah itu pasti bodong nih. Ternyata memang bener. Kenapa saya laporkan, saya ingin melihat pasti ada apa-apa, pasti ada yang backing. Ini nanti uler-uler keluar," kata Andri.
Andri menegaskan Dinas Perhubungan tetap menertibkan kendaraan roda tiga maupun roda empat yang melanggar ketentuan.
"Kita ke depan harus tegas dalam hal menertibkan angkot-angkot yang ngetem, bajaj-bajaj ngetem, selalu dilawan. Saya hanya memberi efek jera dan edukasi kepada masyarakat dan semua sopir, baik itu AKAP (antar kota antar provinsi), mikrolet, metromini, bajaj, agar jangan sekali-sekali parkir di tempat yang tidak diperbolehkan," kata Andri.