Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tipidkor Bareskrim Brigjen Pol Ahmad Wiyagus, Rabu (8/7/2015). Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.
"Iya benar, rencananya Gubernur Bengkulu akan diperiksa hari ini," kata Wiyagus saat dihubungi melalui sambungan telpon, Rabu siang.
Perlu diketahui, pada tahun lalu Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah diperiksa tim penyidik Polda Bengkulu terkait dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum (RSU) M. Yunus, dengan total sebesar Rp5 miliar.
Junaidi diperiksa berdasarkan hasil pengembangan penyidikan perkara dan fakta persidangan yang menyatakan terjadi tindak pidana korupsi setelah keluarnya Surat Keputusan Gubernur Bengkulu No.Z.17.XXXVII tahun 2011, tentang Tim Pembina Manejemen RSU M. Yunus.
SK Gubernur Bengkulu bernomor 17 tahun 2011 mengenai Tim Pembinaan Manajemen RSUD M Yunus tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.