Suara.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa, Rabu (8/7/2015). Dia datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Novel datang mengenakan kemeja putih dilapisi jas hitam. Dia tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 10.40 Wib. Ia datang sendirian tanpa didampingi pengacara.
Saat ditanya mengenai pemeriksaannya kali ini, Novel belum bisa menjelaskan. "Nanti setelah pemeriksaan, saya sampaikan ya," ujarnya.
Novel diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pencuri burung walet pada 2004 silam. Ketika itu dia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Pada 2012, kasus Novel pernah dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kendati demikian, kasus itu kini diusut kembali oleh Polda Bengkulu. Meski pengusutan dilakukan oleh Polda Bengkulu, pihak Bareskrim akan membantu pemeriksaan Novel di Jakarta karena berdekatan dengan tempat tinggal Novel.
Kasus itu terjadi pada 2004 ketika Novel Baswedan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu. Novel diduga terlibat dalam kasus kekerasan aparat kepolisian terhadap para pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu.
Novel yang sebelumnya merupakan anggota Polri telah mengundurkan diri dari Polri dan telah alih golongan menjadi penyidik KPK.