Bareskrim Kembali Periksa Novel Baswedan di Kasus Penganiayaan

Rabu, 08 Juli 2015 | 10:33 WIB
Bareskrim Kembali Periksa Novel Baswedan di Kasus Penganiayaan
Novel Baswedan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri kembali memeriksa ‎penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ Novel Baswedan, Rabu (8/7/2015) hari ini. Novel diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan.

"Iya, dijadwalkan yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Brigjen Pol Agus Rianto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri saat dihubungi Rabu pagi.

‎Secara terpisah, kuasa hukum Novel,‎ Muji Kartika Rahayu membenarkan adanya pemanggilan kliennya oleh penyidik Bareskrim. Novel akan hadir untuk memenuhi panggilan tersebut.

"Kami akan hadir memenuhi panggilan Bareskrim,"‎ kata Muji.

Seperti diketahui, ‎pada 2012, kasus Novel pernah dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kendati demikian, kasus itu kini diusut kembali oleh Polda Bengkulu.

Meski pengusutan dilakukan oleh Polda Bengkulu, pihak Bareskrim akan membantu pemeriksaan Novel di Jakarta karena berdekatan dengan tempat tinggal Novel.

Kasus itu terjadi pada 2004 ketika Novel Baswedan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu. Novel diduga terlibat dalam kasus kekerasan aparat kepolisian terhadap para pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu.

Novel yang sebelumnya merupakan anggota Polri telah mengundurkan diri dari Polri dan telah alih golongan menjadi penyidik KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI