Suara.com - Ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe (Margaret), tetap menolak diperiksa penyidik Polresta Denpasar sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline.
"Dengan tegas ibu Margaret menolak diperiksa kembali oleh penyidik. Bahkan dia juga mengatakan: kalau sudah punya cukup bukti silakan limpahkan ke pengadilan, itu yang dikatakan klien kami," kata Aldres Napitupulu, salah satu pengacara Margaret, di Polda Bali, Denpasar, Selasa (7/7/2015).
"Klien kami tadi sudah menandatangani surat penolakan diperiksa," katanya.
Margaret, kata Aldres, bersikukuh tidak membunuh anak angkatnya.
"Kita saat ini kan sedang menempuh hukum dalam praperadilan. Apakah benar itu mereka itu ada memiliki bukti-bukti yang memberatkan klien kami," katanya.
Saat ditanya bagaimana kelanjutan kasus tersebut karena Margaret selalu menolak diperiksa, Aldres mengatakan itu kewenangan polisi.
"Ya terserah mereka kasus ini mau diperpanjang atau tidak, itu kewenangan mereka. Ketika di pengadilan nanti, apabila kurang bukti-bukti maka kasus ini akan dikembalikan lagi. Para jaksa pastinya akan meneliti kasus ini dengan cermat," katanya.
Pengacara Margaret lainnya, Dion Pongkor, mengatakan Margaret baru menolak diperiksa dua kali.
"Baru dua kali klien kami menolak diperiksa menjadi tersangka pembunuhan," kata dia.
Sebaliknya, pengacara Margaret mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar atas penetapan status tersangka terhadap Margaret. Mereka menilai bukti permulaan yang dimiliki polisi tidak cukup untuk menetapkan Margaret menjadi tersangka.