Suara.com - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hotma Sitompul kuasa hukum Margriet Christina Megawe (Margaret) telah diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Polisi, Hery Wiyanto menyatakan, sudah siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Margaret.
"Kita sudah siap dipraperdilankan. Sejak awal kami menetapkan tersangka semuanya sudah siap. Kami juga sudah siapkan kuasa hukum untuk praperadilan nanti,” tegas Hery di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (7/7/2015).
Dia menjelaskan, pihaknya menyambut baik apa yang dilakukan oleh kuasa hukum Margaret.
Sejak penetapan tersangka, kata Hery, pihaknya sudah memiiliki bukti permulaan yang cukup kuat soal dugaan keterlibatan Margaret dalam kasus pembunuhan Angeline.
"Akan kita tunjukkan bukti apa saja yang diminta dalam sidang praperadilan nanti," ungkapnya.
Dia menyatakan, salah satu bukti yang dimiliki oleh Polda Bali adalah keterangan saksi tersangka Agustinus Tay Hamdani.
"Selain keterangan saksi juga ada bukti-bukti lainnya, apabila itu nanti diminta untuk dihadirkan akan kami tunjukkan," pungkasnya. (Luh Wayanti)