Suara.com - Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana bagi Mantan Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut, Barnabas didakwa bersama-sama dengan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba telah melakukan kegiatan yang dapat merugikan negara sebesar Rp43.363.781.273
"Telah melakukan atau turut serta melakukan mengarahkan kegiatan Detail Engineering Design (DED) Paniai dan Sentani TA 2008, DED Urumaka dan DED Memberamo TA 2009 dan TA 2010 di Provinsi Papua agar dilaksanakan oleh perusahaan milik terdakwa yakni PT KPIJ tanpa melalui proses lelang," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Fitroh Rohcahyanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/7/2015).
Menurut Jaksa Fitroh, dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan cara, terdakwa merencanakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di wilayah Provinsi Papua pada pertengahan 2007 dengan langsung menyampaikan kepada seluruh Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
"Bahwa untuk membangun PLTA diperlukan kegiatan perencanaan, Feasibility Study (FS) dan penyusunan DED, terdakwa menginginkan pelaksana kegiatan tersebut adalah PT KPIJ miliknya. Namun karena PT KPIJ tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek DED, terdakwa memerintahkan La Musisi Didi untuk mencari perusahaan lain yang bersedia bekerjasama," jelasnya.
Lebih lanjut, Jaksa Fitroh membeberkan akibat perbuatan terdakwa bersama-sama La Musi Didi dan Jannes Johan Karubaba dalam pelaksanaan DED Sentani dan Paniai, Urumaka I, Urumaka II, Urumaka III, Memberamo I dan Memberamo II telah mengakibatkan kerugian negara yaitu:
Pekerjaan DED Sentani dan Paniai sebesar Rp10.414.300.407, Pekerjaan DED Urumaka I sebesar Rp3.558.462.254, Urumaka II sebesar Rp6.845.340.861, Urumaka III sebesar Rp5.709.604.059, Pekerjaan DED Memberamo I sebesar Rp11.825.125.497 dan Memberamo II sebesar Rp5.009.948.395.
"Seluruhnya sebesar Rp43.362.781.473 sesuai Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 12/HP/XIX/06/2015 tanggal 18 Juni 2015 dan Nomor : 13/HP/XIX/06/2015 tanggal 25 Juni 2015," tuurnya.
Atas perbuatannya tersebut terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.