Suara.com - KPK resmi menahan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istri, Suzanna, Senin (6/7/2015).
Sesaat sebelum keluar dari gedung KPK, puluhan pendukungnya menghalang-halangi wartawan untuk wawancara dan mengambil gambar.
Puncaknya, ketika wartawan berusaha mengambil gambar, ditahan oleh gerombolan pendukung Antoni.
Wartawan pun protes. Tapi, lagi-lagi gerombolan tersebut merusak sejumlah perlengkapan kerja wartawan, seperti kamera, bahkan mereka juga memukul.
Petugas keamanan KPK tidak bisa berbuat banyak dengan banyaknya jumlah anggota gerombolan pendukung Antoni.
Tapi, situasi kacau tak berlangsung lama. Situasi kembali kondusif setelah gerombolan pergi.
Budi dan Suzanna ditetapkan penyidik KPK menjadi tersangka pada Kamis(2/7/2015). Kasus ini merupakan pengembangan dari putusan akhir Akil Mochtar yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana berdasarkan putusan, Akil terbukti menerima suap sebesar Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS terkait pengurusan sengketa Pilkada Empat Lawang.
Suami istri itu juga diduga memberi keterangan palsu dalam sidang Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Budi dan Suzanna disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 54 ayat 2 ke-1 KUHP. Untuk dugaan kedua, KPK menjerat keduanya dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.