MK Usul Penyelesaian Sengketa Pilkada Diperpanjang

Senin, 06 Juli 2015 | 19:31 WIB
MK Usul Penyelesaian Sengketa Pilkada Diperpanjang
Surat suara pemilu [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi mengusulkan kalau pilkada serentak 9 Desember 2015 nanti muncul sengketa, Waktu penanganannya di Mahkamah Konstitusi diperpanjang. Pilkada serentak akan diikuti 269 kabupaten, kota, dan provinsi.

"Simulasi yang kita lakukan, penyelesaian pilkada sangat tidak memungkinkan waktu yang diberikan dalam UU nomor 1/2015 yaitu 45 hari. Menurut kami, yang sangat memungkinkan adalah 60 hari kerja, 45 hari ini hal yang tidak mungkin dilakukan," kata Wakil Ketua MK Anwar Usman dalam rapat gabungan untuk membahas pilkada serentak di DPR, Senin (6/7/2015).

Itu sebabnya, menurut Anwar, diperlukan revisi UU tentang MK untuk mengatur tentang hukum acara yang menjadi dasar batas waktu penyelesaian sengketa pilkada.

Setelah ada revisi UU MK, UU Pilkada dengan sendiri juga perlu direvisi.

"Semua hukum acara yang terkait kewenangan MK diatur dalam UU MK. Untuk hukum acara penyelesaian sengketa perlu dikoordinasikan dan supaya ada payung hukum," kata dia.

Pimpinan rapat Fadli Zon mengatakan kekhawatiran tentang MK ada benarnya.

"Kekhawatiran ini sangat beralasan. Karenanya, MK ini hanya mengantisipasi bagaimana kalau di setiap pilkada ada yang menggugat," kata Wakil Ketua DPR.

Fadli mengatakan pemikiran ini bukan untuk menyurutkan kesiapan pilkada serentak. Sebaliknya, ini tentang membuat pilkada berjalan dengan semangat aman, demokratif, efektif, efisien, jujur, dan adil.

"Kita ingin ini menjadi rangkaian yang utuh terintegrasi yang sukses semua. Jangan persiapan bagus pelaksanaan bagus tapi ujungnya tidak bagus. Atau persiapan bagus, pelaksanaan tidak bagus ujung tidak bagus. Kita ingin semuanya bagus," ujar politisi Gerindra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI