Suara.com - Salah satu tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Christina Megawe alias Margaret, hadir di tempat rekonstruksi pembunuhan yang berlokasi di rumahnya sendiri, Jalan Sedap Malam 26, Denpasar, Bali, Senin (6/7/2015).
Dia menolak ikut memperagakan adegan. Posisi Margaret kemudian digantikan seorang perempuan berusia 17 tahun yang merupakan anak salah satu penyidik.
Diam-diam, Hotman Paris Hutapea memperhatikan Margaret. Hotman adalah pengacara Agustinus alias Agus. Agus ini mantan pembantu Margaret yang juga menjadi tersangka pembunuh Angeline.
"Wajahnya Margaret ini tidak ada mengalami perubahan sama sekali, dia datar-datar saja. Bahkan dia juga senyum-senyum dengan para penyidik," kata Hotman kepada wartawan di Jalan Sedap Malam 26.
Menurut Hotman kalau melihat wajah Margaret, tidak ada cerminan seorang ibu yang kehilangan anak.
Selama rekonstruksi, Agus memperagakan sebanyak 80 adegan. Tapi, dia sama sekali tidak memperagakan adegan pembunuhan terhadap bocah berusia delapan tahun itu.
"Semua adegan dia peragakan. Klien kami memperagakan 80 adegan," kata Hotman.
Hotman mengatakan Agus memperagakan mulai aktivitas pagi hari, seperti merawat piaraan Margaret, hingga ke penguburan jenazah Angeline di dekat kandang ayam dan pohon pisang, pekarangan belakang rumah.
"Semua adegan ini sama halnya yang kita tahu. Bahwa dia hanya membantu menguburkan saja, tidak ikut andil dalam pembunuhan itu," katanya.
Hotman mengatakan berdasarkan hasil rekonstruksi menegaskan kalau Agus tidak membunuh Angeline, melainkan sebagai saksi.
Dalam rekonstruksi tadi, Angeline dibunuh pada adegan ke 50 hingga 60.
"Dalam adegan itu, Angeline dibunuh pada adegan ke 50 hingga 60," kata Hotman.
Hotman menambahkan proses pembunuhan berlangsung di dalam kamar Margaret.
"Dimana semua tempat kejadian perkara itu berada di kamar Margaret. Tidak ada yang berada di kamar klien kami Agus," kata Hotman.
Hotman mengatakan dalam rekonstruksi tadi, pembunuhan tersebut dilakukan oleh Margaret, bukan Agus.
"Rekontruksi ini merupakan rekonstruksi resmi yang dilakukan oleh penyidik, dimana Margaret menjadi pelaku utama meninggalnya Angeline," kata dia.
"Dalam rekontruksi ini Margaret menjadi tersangka, sementara Agus hanya menjadi saksi," Hotman menambahkan.
Proses rekonstruksi juga melibatkan dua orang saksi yaitu Rahmat Handono dan Susiani, suami istri yang pernah kos di rumah Margaret.
Di lokasi, Margaret didampingi tiga pengacara yaitu Dion Pongkor, Jefri Kam, dan Aldres Napitupulu. Dua anak kandung Margaret juga hadir di sana.
Tim pengacara Margaret telah mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan atas penetapan status tersangka oleh polisi. Menurut mereka bukti permulaan untuk menetapkan Margaret menjadi tersangka masih lemah. (Luh Wayanti)
BERITA MENARIK LAINNYA:
Angeline Dibunuh Saat Adegan ke 50 Sampai 60 di Kamar Margaret
Teka-teki Laman Medsos buatan Yvonne Soal Raibnya Angeline
Pengacara Ibu Angkat Angeline Diteriaki Warga Pakai Kata Kotor