Hotman mengatakan dalam rekonstruksi tadi, pembunuhan tersebut dilakukan oleh Margaret, bukan Agus.
"Rekontruksi ini merupakan rekonstruksi resmi yang dilakukan oleh penyidik, dimana Margaret menjadi pelaku utama meninggalnya Angeline," kata dia.
Dalam rekonstruksi tadi, kata Hotman, Agus sama tidak memperagakan adegan pembunuhan.
"Dalam rekontruksi ini Margaret menjadi tersangka, sementara Agus hanya menjadi saksi," kata dia.
Margaret menolak memperagakan adegan. Dengan kata lain, dia tetap bertahan pada pendiriannya bahwa dia tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Margaret tidak mau memperagakan adegan sehingga diganti dengan orang lain," kata Hotman.
Margaret diperankan oleh seorang perempuan berumur 17 tahun. Dia adalah anak salah satu penyidik.
Proses rekonstruksi juga melibatkan dua orang saksi yaitu Rahmat Handono dan Susiani, suami istri yang pernah kos di rumah Margaret.
Di lokasi, Margaret didampingi tiga pengacara yaitu Dion Pongkor, Jefri Kam, dan Aldres Napitupulu. Dua anak kandung Margaret juga hadir di sana.
Tim pengacara Margaret telah mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan atas penetapan status tersangka oleh polisi. (Luh Wayanti)