Suara.com - Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Christina Megawe alias Margaret, menolak memperagakan adegan saat berlangsung rekonstruksi kasus pembunuhan di rumahnya, Jalan Sedap Malam 26, Denpasar, Bali, Senin (6/7/2015) siang.
"Margaret tidak mau memperagakan adegan sehingga diganti dengan orang lain," kata Hotman Paris Hutapea, pengacara tersangka pembunuh Angeline yang lainnya, Agustinus alias Agus, di Jalan Sedap Malam.
Margaret diperankan oleh seorang perempuan berumur 17 tahun. Dia adalah anak salah satu penyidik.
Margaret menolak karena dia belum mengakui bahwa dia terlibat kasus pembunuhan terhadap anak angkatnya.
Proses rekonstruksi juga melibatkan dua orang saksi yaitu Rahmat Handono dan Susiani, suami istri yang pernah kos di rumah Margaret.
Di lokasi, Margaret didampingi tiga pengacara yaitu Dion Pongkor, Jefri Kam, dan Aldres Napitupulu. Dua anak kandung Margaret juga hadir di sana. (Luh Wayanti)