Suara.com - Bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Senin (6/7/2015), tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK. Saat ini, dia baru selesai medical check up dan masih berada di Singapura.
"Dia masih di Singapura lagi habis medical check up. Dia ada sakit tulang yang harus diperiksa tiap tahun," kata pengacara Ilham, Rudi Alfonso.
Rudi menyayangkan sikap penyidik KPK yang tidak mengindahkan permintaannya untuk memeriksa Ilham 9 Juli 2015.
Selain karena masih di luar negeri, katanya, saat ini kliennya masih mengikuti proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka lagi oleh KPK.
"Rabu kembali ke Jakarta, kan sudah sepakat diperiksa tanggal 9 Juli," kata Rudi.
Ketika ditanya soal kemungkinan penyidik akan langsung menahan Ilham karena sudah dipanggil sebanyak tiga kali, tapi tidak datang, Ilham sudah siap.
"IAS siap ditahan kalau diperiksa nanti," katanya.
Ilham merupakan tersangka kasus pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012.
Pada 12 Mei 2015 lalu, dia memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan status tersangkanya mentah.
Tapi, tak lama kemudian KPK kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Ilham Arief disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.