Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami kasus dugaan suap terhadap DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terkait persetujuan LKPJ dan pembahasan APBDP Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015 .
Setelah memeriksa Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari, dan sejumlah saksi, hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi Golkar yang juga menjabat anggota Badan Kehormatan DPRD Musi Banyuasin, Marzuki.
Marzuki akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syamsudin Fei, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Musi Banyuasin.
"Saudara Marzuki diperiksa untuk tersangka SYF," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK.
Menurut Priharsa pemeriksaan ini untuk mendalami informasi terkait aksi penyuapan yang dilakukan oleh Pemda Musi Banyuasin terhadap DPRD.
"Untuk mengongfirmasi keterlibatan anggota DPRD yang lainnya dan sejauh mana dia ketahui terkait alur peristiwa tersebut terjadi," kata Priharsa.
Seperti diketahui, penyidik KPK berhasil mengungkap praktik tindak pidana korupsi yang diduga bukan hanya baru kali ini terjadi. Penangkapan terhadap delapan orang dalam operasi tangkap tangan pada Jumat hingga Sabtu (20/6/2015) dini hari lalu, penyidik menyita uang sejumlah Rp2,56 miliar yang ditaruh dalam tas berwarna merah marun.