Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna, Senin (6/7/2015).
"Iya mereka diperiksa sebagai tersangka," kata kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK.
Suami istri itu akan diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka kasus dugaan menyogok Akil Mochtar ketika masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar agar menguntungkan mereka dalam sengketa Pilkada Empat Lawang, Sumatera Selatan, tahun 2013.
Suami istri tersebut siang ini memenuhi panggilan KPK, namun mereka tak memberikan keterangan apapun kepada wartawan.
Budi dan Suzanna ditetapkan penyidik KPK menjadi tersangka pada Kamis(2/7/2015). Kasus ini merupakan pengembangan dari putusan akhir Akil Mochtar yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana berdasarkan putusan, Akil terbukti menerima suap sebesar Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS terkait pengurusan sengketa Pilkada Empat Lawang.
Suami istri itu juga diduga memberi keterangan palsu dalam sidang Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Budi dan Suzanna disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 54 ayat 2 ke-1 KUHP. Untuk dugaan kedua, KPK menjerat keduanya dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.