Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka, Senin (6/7/2015). Ilham akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar, Sulawesi Selatan, tahun 2006-2012.
"Dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Ini sudah panggilan ketiga bagi Ilham usai dia ditetapkan menjadi tersangka lagi pada 10 Juni 2015.
Pada panggilan pertama dan kedua, dia tidak datang. Pada panggilan kedua tidak datang dengan alasan masih umroh dan medical check up di Singapura.
Hari ini, kemungkinan Ilham tak datang lagi karena sebelumnya pengacara yang bersangkutan sudah meminta KPK menjadwalkan pemeriksaan dilaksanakan pada 9 Juli 2015. Alasannya, sekarang dia sedang mengikuti proses praperadilan yang diajukan lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka yang kedua oleh KPK.
Dalam kasus ini, Ilham disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.