Suara.com - PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta akan mengembalikan Passenger Service Charge (PSC) atau Airport Tax bagi semua penumpang Garuda Indonesia yang melakukan penerbangan hari Minggu, (5/7/2015). Kebijakan itu dikeluarkan sebagai kompensasi atas ketidak nyamanan para penumpang atas kebakaran di JW Lounge Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta yang berdampak pada keterlambatan penerbangan pada Minggu pagi.
"PSC yang sudah dibayarkan penumpang (Garuda yang berangkat melalui terminal 2) selama penerbangan hari ini, tertanggal 5 Juli akan kami kembalikan," kata Head of Coorporate Secretary and Legal Angkasa Pura II, Agus Haryadi di kantornya, Minggu (5/7/2015) malam.
Sedangkan para penumpang yang melakukan penerbangan hari Minggu juga tidak dipungut biaya Airport Tax. Bagi penumpang yang telah mengeluarkan biaya Airport Tax tersebut melalui pembelian tiketnya akan dikembalikan melalui maskapai penerbangan yang rata-rata dari Garuda Indonesia.
"Nanti pengembaliannya bisa melalui maskapai penerbangan," terangnya.
Dia menambahkan, Gate (pintu) 3 Terminal 2E yang sempat ditutup karena kebakaran telah dibuka sejak Minggu sore. Hal itu untuk mengurangi penumpukan penumpang di terminal tersebut.
"Sekarang fasilitas check in bisa aktif dan listrik juga sudah bisa dinyalakan kembali. Hanya saja fasilitas check in dengan metode manual," katanya.
Menurut Agus, pihaknya tengah berupaya semaksimal mungkin untuk menangani keterlambatan penerbangan. Sehingga bisa segera kembali normal.
"Saat ini prioritas pertama menangani keterlambatan penumpang. Kami berupaya agar jadwal penerbangan kembali normal dan ontime," kata dia.
Pascakebakaran, AP II Akan Kembalikan 'Airport Tax' Penumpang
Senin, 06 Juli 2015 | 06:16 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Skandal Timah! Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Dibekuk Kejagung, Berawal dari Singapura
19 November 2024 | 13:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI