Suara.com - Pengacara Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar mengatakan jika korupsi tidak bisa diberantas hanya dari aspek hukum saja, namun juga harus didukung oleh aspek politis.
"Perjuangan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dari aspek hukum saja, ada aspek dukungan politis disana. Dalam hal ini adalah peran andil pemerintah," kata Fickar saat diskusi dengan wartawan di Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (5/7/2015).
Menurutnya aspek politis penting karena obyek penanganan KPK mayoritas ialah penegak hukum dan penyelenggara negara.
"Aspek politis karena di sini yang ditangani KPK biasanya penegak hukum dan para penyelenggara negara. Bukankah kejahatan yang memakai hukum sebagai alat pembenaran itu sulit dipecahkan," tambah Fickar.
Ia juga mengatakan kalau status tersangka yang disandang Abraham Samad dan Bambang Widjojanto lemah. Ia mengaku telah mengirim bukti lemahnya status tersangka tersebut ke Kejaksaan Agung.
"Ada langkah yang tidak terekspos, kami sudah mengirim surat ke Kejakgung sebelum kasus itu P21. Dalam surat tersebut kami jelaskan secara rinci kelemahan kasus BW dan AS," kata Fickar.
Pemberantasan Kasus Korupsi Harus Didukung Aspek Politis
Senin, 06 Juli 2015 | 03:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Silsilah Keluarga Rohidin Mersyah: Anak Petani Bergelar Rajo Agung II, Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Jelang Pilkada!
25 November 2024 | 16:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI