Suara.com - Hotma Sitompul kuasa hukum Margriet Christima Megawe (Margaret) telah mempraperdilkan Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Menurut Menurut Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Polisi, Ronny F Sompie mengatakan, gugatan praperadilan menjadi satu kesatuan yang menjadi proses penyidikan dan itu tidak harus ditakuti atau dicemaskan.
Dia mengatakan, praperadilan juga merupakan bagian dari pengawasan penyidikan kasus. "Ada perluasan praperadilan, termasuk penetapan tersangka karena itu menjadi sebuah penyidikan, dan hal itu bukan sesuatu yang baru, dan tidak perlu dicemaskan,"jelasnya, di Denpasar, Minggu (5/7/2015).
Sompie juga menyatakan, jika pihaknya menghargai dan menghormati adanya praperadilan. "Semua proses itu itu harus dihormati dan dihargai, karena proses penyidikan juga memakai asas praduga tak bersalah,"ungkapnya.
Sompie juga menyatakan, akan siap menghadapi gugatan praperdilan yang diajukan oleh pengacara kondang itu.
"Kita siap menghadapi praperadilan itu," tutupnya.
Pada Kamis 2 Juli 2015 lalu kuasa hukum Margaret telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar. Dan saat ini pihak kuasa hukum ibu angkat Engeline Margriet Megawe (Angeline) itu menunggu keputusan Pengadilan Negeri Denpasar, apakah pengajuan praperadilan itu ditolak atau diterima. [Luh Wayanti]
Kapolda Bali: Tak Perlu Dicemaskan, Kita Siap Hadapi Praperadilan
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Senin, 06 Juli 2015 | 01:27 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
4 Outfit Hangout ala Yoriko Angeline, Padu Padan Rok yang Girly dan Trendy!
18 November 2024 | 13:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI