Suara.com - Margriet Christina Megawe (Margaret) dipastikan akan dihadirkan dalam rekontsruksi yang akan digelar oleh Polresta Denpasar, Senin (6/7/2015).
Menurut Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Polisi, Ronny F Sompie mengatakan, setiap tersangka punya hak untuk menolak dilakukannya pemeriksaan. Tetapi saat rekonstruksi setiap tersangka harus hadir dalam acara tersebut.
Sompie mengakui, ketika tersangka menolak dan dipaksa untuk mengikuti kegiatan itu bisa diartikan melanggar hak manusia.
"Tetapi peraturan adanya penyidik berhak memaksa tersangka untuk diperiksa itu sudah masuk dalam undang-undang. Dan itu diperbolehkan. Jadi tidak ada alasan untuk menolak sepanjang penyidik menginginkan kehadiran tersangka nyonya M," jelasnya, di Denpasar, Minggu (5/7/2015).
Dia menerangkan, setiap penyidik punya wewenang dalam menghadirkan tersangka saat rekontruksi.
"Para penyidik berhak membuat nyonya M hadir pada rekontruksi besok," jelasnya.
Dia menambahkan, jika Margaret menolak dalam pemeriksaan masih bisa ditolerir. Namun kalau menolak untuk hadir dalam rekonstruksi, penyidik berhak untuk memaksa Margaret untuk hadir dalam rekonstruksi.
Seperti diketahui bahwa Margaret beberapa kali menolak untuk diperiksa sebagai tersangka pembunuh Engeline Margriet Megawe (Angeline) anak angkatnya itu. [Luh Wayanti]
Polda Bali Pastikan Margaret Hadiri Rekonstruksi Kasus Angeline
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Minggu, 05 Juli 2015 | 22:26 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
4 Outfit Hangout ala Yoriko Angeline, Padu Padan Rok yang Girly dan Trendy!
18 November 2024 | 13:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI