Suara.com - Tenaga ahli dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias mengatakan, beberapa saksi kasus Angeline yang mengaku menerima ancaman kemungkinan akan mendapat perlindungan dalam kurun waktu beberapa hari ke depan. LPSK akan memberikan perlindungan darurat kepada saksi tersebut walaupun pihaknya belum melakukan rapat anggota LPSK dan belum ada keputusan dari hasil rapat anggota LPSK tersebut.
Ketika ditanya perlindungan darurat seperti apa yang diberikan kepada saksi, Susilaningtias tidak bisa membeberkan secara terperinci.
“Tergantung ancamannya seperti apa dulu. Tetapi intinya kita akan memberikan pengawalan pengamanan tergantung situasinya. Semua saksi (9 saksi) berpotensi dilindungi oleh LPSK,” kata Susilaningtias di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar (P2TP2A).
Susilaningtias mengatakan, LPSK bisa saja dengan cepat memberikan perlindungan darurat kepada saksi. Namun harus melihat situasi dan kondisinya dulu.
“Kalau seperti kondisi saat ini belum bisa memberikan perlindungan darurat karena masih cukup aman,” tuturnya.
LPSK mendatangi P2TPA atas permohonan perlindungan saksi dari juru bicara sekaligus pendamping hukum Siti Sapurah. Alasannya, saksi mengaku sering diancam oleh orang-orang tak dikenal melalui telepon dan SMS, bahkan tak jarang melalui media sosial. (Luh Wayanti)