Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), diwakili Susilaningtias, Lia Gunawan, dan Rolinovian selaku tenaga ahli divisi penerima permohonan LPSK, Jumat (3/7/2015) mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar (P2TP2A).
Tim LPSK ini bertemu dengan juru bicara sekaligus pendamping hukum dari P2TP2A Kota Denpasar, Siti Sapurah dan beberapa orang yang berstatus sebagai saksi dalam kasus Engeline Margriet Megawe (Angeline).
LPSK datang karena ada permohonan perlindungan saksi dari Siti. Alasannya, saksi mengaku sering diancam oleh orang-orang tak dikenal melalui telepon dan SMS, bahkan tak jarang melalui media sosial.
Dalam pembicaraan, saksi menceritakan apa yang mereka ketahui soal Angeline kepada tim LPSK. Hasil pembicaraan akan menjadi bahan bagi LPSK untuk menelah lebih lanjut permohonan perlindungan yang mereka sampaikan kepada LPSK.
“Kalau hari ini adalah informasi penting yang mereka ketahui terkait dengan kasus Angeline. Jenis ancaman yang dialami oleh saksi yakni melalui telepon dan sms, ancaman itu tertuju kepada anggota keluarga masing masing saksi," kata Susilaningtias.
Dari 9 saksi ini, semuanya memiliki potensi mendapat ancaman dari orang-orang tertentu karena saksi memiliki informasi penting dalam kasus pembunuhan Angeline.
Namun dalam kasus pembunuhan Angeline, LPSK mengaku akan segera memberikan perlindungan kepada saksi. Sayangnya LPSK tidak bisa merinci terkait dengan ancaman ancaman yang dialami oleh 9 saksi dengan alasan dirahasiakan.
“Ada saksi saksi yang membutuhkan perlindungan dari LPSK,” ujarnya.
(Luh Wayanti)