Sultan HB X Tarik Pengajuan Nama Barunya di Pengadilan

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 03 Juli 2015 | 19:14 WIB
Sultan HB X Tarik Pengajuan Nama Barunya di Pengadilan
Sultan Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menyampaikan titah Sabdatama di Bangsal Kencana, Keraton Yogyakarta, Jumat (6/3) [Antara/Agus Nugroho].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan HB X menarik kembali pengajuan pengesahan nama barunya di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

"Kemarin pagi sudah saya tarik," kata Sultan HB X, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (3/7/2015).

Sebelumnya, Sri Sultan HB X telah mendaftarkan permohonan untuk sidang pengesahan nama baru yakni Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati ing Ngalaga, Langgeng ing Bawana Langgeng, Langgeng ing Tata Panatagama, di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Menurut Humas PN Yogyakarta, Ihwan Hendrato, pengajuan perubahan nama itu tertera di agenda sidang PN Yogyakarta Nomor 75/PDT.P/2015/PN.YYK.

Sultan mengatakan pengajuan pengesahan nama beserta gelar barunya tersebut selayaknya menunggu revisi Undang-undang Keistimewaan yang masih menggunakan nama lama Sultan.

"Nunggu revisi Undang-undang Keistimewaan dulu," kata Sultan yang juga gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta itu.

Selain itu, Sultan juga menganggap bahwa persoalan nama tersebut untuk saat ini masih dalam ranah internal keraton. "Pertimbangan saya belum waktunya, karena persoalan itu masih persoalan internal karena belum ada perubahan UUK," kata dia.

Pasca dikeluarkannya sabda raja pada 30 April 2015, Sultan HB X juga mengaku belum memberikan rumusan pemberitahuan ke Kementerian Dalam Negeri terkait pergantian namanya. Dia juga enggan memberitahukan kapan rancangan itu akan dikirimkan ke kementerian itu.

"Itu urusan saya. Itu sudah urusan politik," kata dia.

Oleh sebab itu, Sultan menegaskan bahwa untuk sementara nama yang lama masih tetap digunakan dalam administrasi pemerintahan. Sementara nama barunya telah digunakan di internal keraton.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI