Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Roberth Rouw menilai aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua dalam BPJS Ketenagakerjaan dari lima tahun menjadi sepuluh tahun terkesan diputuskan secara dadakan.
"Kebijakan itu terkesan dibuat secara mendadak dan tidak ada sosialisasi," kata Roberth di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Politisi Gerindra mengatakan seharusnya pemerintah tahu peraturan baru akan berdampak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga sebelum memutuskan aturan main baru harus disosialisasikan terlebih dahulu atau minimal dibahas dulu dengan Komisi IX.
"Waktu kita rapat dengan BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu, hanya besaran iuran pensiun saja, tidak membahas soal itu," kata Roberth.
Roberth juga mengecam peraturan Jaminan Hari Tua hanya bisa diambil 40 persen dari total tabungan, meski peserta sudah bergabung dengan BPJS minimal 10 tahun, dengan rincian sebesar 10 persen tunai dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan.
"Kebijakan itu dirasakan tidak menguntungkan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena, ketika ada jutaan peserta atau pekerja yang dananya disimpan dan didepositokan ke bank oleh BPJS, maka seharusnya manfaat bagi para peserta atau pekerja bisa jauh lebih baik dan bisa mengambil lebih dari angka 40 persen tersebut," ujarnya.