Ribka: BPJS Ketenagakerjaan Seperti Pembunuhan Massal Buruh

Jum'at, 03 Juli 2015 | 16:27 WIB
Ribka: BPJS Ketenagakerjaan Seperti Pembunuhan Massal Buruh
Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan pemerintah yang baru soal dana Jaminan Hari Tua baru bisa diambil jika sudah 10 tahun menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dinilai anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning sama seperti pembunuhan buruh secara massal.

"Ini pembunuhan massal buruh kalau saya lihat. Jadi jauh dari semangat dari UU BPJS yang kita bikin sebenarnya," kata Ribka, Jumat (3/7/2014).

Menurut Ribka hal yang sama juga terjadi pada BPJS Kesehatan yang seharusnya bisa memperpendek birokrasi pelayanan kesehatan, tapi yang terjadi justru menjadi peluang rumah sakit menolak pasien miskin.

"BPJS ketenagakerjaan justru malah makin mempersulit atau menganiaya buruh kalau saya lihat. Saya lihat di beberapa televisi semua tanggapan masyarakat sama, apalagi kita yang buat UU itu. Jadi jauh dari semangat UU BPJS yang kita buat," kata dia.

Komisi IX Harusnya Dilibatkan

Seharusnya, sambung Ribka, pemerintah konsultasi dengan Komisi IX sebelum mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk aturan Jaminan Hari Tua dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"DPR tidak pernah diajak. Jadi mereka menganailisa sendiri. Padahal PP tidak boleh jauh dari UU itu sendiri. Jadi dari kedua BPJS ini kacau, dari BPJS itu sendiri," katanya.

Ribka mengatakan pencairan Jaminan Hari Tua tidak perlu menunggu hingga pemiliknya pensiun kerja.

"Itu, kan urusan buruh, hak buruh mau diambil sekarang, ya sudahlah kasih sajalah. Dan ini sudah tahu ini hak dia, dia sudah berpikir diirit-irit, jadi tidak usah lagi pemerintah mau mengatur lagi, jadi berikan saja hak buruh itu hak dia kok. Kenapa lagi sih kok jadi ribet begini. Kalau ditahan-tahan satu hari sudah berapa bunganya, ini kan ada kepentingan yang main-main juga," kata Ribka.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Komisi IX akan memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Hari Senin (6/7/2015) nanti, akan dilakukan pertemuan.

"Sebetulnya semangat BPJS tidak makin mempersulit. BPJS justru lahir ingin memperpendek yang mempersulit dulu, Jamsostek saja kita kritisi saja sekarang seolah-olah malah lebih bagus," ujar dia.

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Petisi soal Kebijakan Baru BPJS TK Tembus 54 Ribu Dukungan

Penjelasan Lengkap Menaker soal Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan

Anggota DPR Kecam Aturan Main Baru BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Dinilai Buruk, Menaker Dipanggil DPR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI