Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengatakan Komisi IX akan memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengklarifikasi masalah pengambilan dana Jaminan Hari Tua BPJS. Pertemuan diagendakan berlangsung Senin (6/7/2015) nanti.
Okky mengatakan seluruh anggota Komisi IX kaget dengan kebijakan JHT yang baru saja ditetapkan pemerintah, tapi proses pencairannya mundur jauh dari aturan sebelumnya.
"Kalau yang lama itu bisa diambil setelah lima tahun, BPJS Ketenagakerjaan ini baru bisa diambil setelah sepuluh tahun. Itupun pengambilan sepuluh tahun itu dibagi, bisa memilih. Bisa 10 persen jika ingin memakai sebagai modal kerja, dan 30 persen jika ingin dipakai sebagai DP rumah. Sisanya bisa diambil bila sudah memasuki masa pensiunnya," ujar Okky, Jumat (4/7/2015).
Menurutnya, aturan BPJS Ketenagakerjaan mengingkari amanat UU tentang BPJS, dimana dalam UU tersebut dikatakan pengguna lama tidak boleh dikurangi benefitnya.
"Sementara, peraturan saat masih bernama Jamsostek dan belum beralih nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan, itu akan lima tahun. Sedangkan sesudah menjadi BPJS Ketenagakerjaan itu berubah menjadi sepuluh tahun. Ini kan merugikan tenaga kerjanya," kata Okky.
Okky menyebut BPJS Ketenagakerjaan lebih buruk dari asuransi biasa. Padahal, masyarakat Indonesia berharap banyak dari pencairan BPJS ketenagakerjaan.
"Yang menjadi pertanyaan kami, apa yang menjadi dasar untuk membuat perubahan aturan ini. Apakah peraturan ini sudah ditandatangani presiden. Kalau memang sudah ditandatangani, apakah sudah dipelajari? Karena ini merugikan pekerja. Padahal ini uang-uang mereka. Asuransi komersial biasa, dua tahun, bahkan satu tahun, sudah bisa diambil. Tinggal dihitung, berapa yang sudah terkumpul, berapa pokoknya, kemudian sisanya tinggal dihitung," tambah Okky. (baca penjelasan lengkap Hanif Dhakiri soal aturan baru BPJS Ketenagakerjaan)