LGBT Indonesia Tak Tuntut Pernikahan Sesama Jenis Dilegalkan

Jum'at, 03 Juli 2015 | 12:11 WIB
LGBT Indonesia Tak Tuntut Pernikahan Sesama Jenis Dilegalkan
Ilustrasi kelompok LGBT di AS (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgender (LGBT) di Indonesia berkomentar menyusul pengesahan pernikahan sesama jenis seluruh negara bagian Amerika Serikat. Di Indonesia, komunitas LGBT mempunyai tujuan tersendiri.

Ketua salah satu komunitas LGBT Suara Kita, Hartoyo menjelaskan perjuangan hak-hak LGBT untuk perkawinan sejenis masih belum menjadi prioritas perjuangan saat ini. Meski sudah banyak pasangan sesama jenis yang melangsungkan hubungan layaknya perkawinan dengan berbagai persoalan hukum yang harus didahapi.

"Dalam konteks Indonesia, sebenarnya perjuangan hak-hak LGBT untuk perkawinan sejenis masih belum menjadi prioritas perjuangan saat ini," kata Hartoyo dalam siaran persnya, Jumat (3/7/2015).

Hartoyo mengatakan LGBT di Indonesia masih berkutat dalam permasalahan perlindungan. Sebab LGBT Indonesia belum terbuka lantaran banyak mengalami kekerasa, diskriminasi atas dasar orientasi seksual dan identitas gendernya.

"Stigma di mana-mana, misalnya meyamakan hubungan homoseksual yang dilakukan sesama orang dewasa dengan pelakupaedofilia atau hubungan eksploitasi orang dewasa dengan anak-anak," jelas dia.

Padahal persoalan saat ini, lanjut Hartoyo, individu dan kelompok LGBT yang mengalami kekerasan, diskriminasi dan stigma tidak mendapatkan perlindungan dari negara.

Situasi seperti ini, kata dia, yang membuat individu LGBT di Indonesia akhirnya menutup diri identitasnya pada siapapun. Termasuk pada keluarga dan masyarakat.

"Dampak dari itu sangat besar sekali, selain masalah padaindividu LGBT sendiri yang tidak tumbuh maksimal sebagai manusia juga berdampak secara sosial," jelas dia.

Hartoyo bersama komunitas Suara Kita ingin pemerintah segera merumuskan sebuah kebijakan (UU) yang memastikan penghapusan kekerasan dan diskriminasi atas dasar orientasiseksual dan identitas gender seseorang, khususnya bagi kelompok LGBT.

"Pemerintah sesuai mandat UUD 45 memastikan pemenuhan hak-hak dasar sebagai warga negara khususnya yang berorientasi seksual dan identitas gender tertentu (LGBT) untuk mendapatkan hak kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, rasa aman, tanpa rasa takut, beragama dan hak dasarlainnya yang adil dan setara tanpa perlakuan diskriminasi dalam bentuk apapun," papar dia.

Hartoyo juga ingin pemerintah mengembangkan pendidikan keberagaman seksualitas secara meyeluruh. Khususnya meyangkut persoalan LGBT, pernikahan anak, perkosaan dan pelecehan seksual untuk menghormati hak asasi setiap warganegara.

"Bagi masyarakat Indonesia perdebatan setuju atau tidak setuju pada kelompok LGBT sebagai sesuatu yang harus dihargai di negara demokratis, yang utama perdebatannya tetap menghargai perbedaan pandangan satu sama lain tanpa melakukan kekerasan baik verbal maupun phisik," tutup Hartoyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI