Penjelasan Lengkap Menaker soal Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan

Jum'at, 03 Juli 2015 | 11:43 WIB
Penjelasan Lengkap Menaker soal Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan
Menakertrans Hanif Dhakiri [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mulai 1 Juli 2015 kemarin BPJS Ketenagakerjaan resmi beroperasi. Namun ada aturan baru yang mengubah syarat masa kepesertaan BPJS untuk pencarian dana Jaminan Hari Tua (JHT), dari 5 tahun 1 bulan menjadi minimal 10 tahun.

Aturan itu menjadi banyak diprotes lantaran terlalu lama. Bahkan banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak bisa mencairkan uangnya lantaran tak sesuai syarat itu.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri menanggapi protes itu. Dia ingin memperjelas duduk perkara JHT.

Berikut pernyataan Menteri Hanif dalam keterangan tertulisnya:

JHT (jaminan hari tua) itu fungsinya perlindungan untuk pekerja saat mereka tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia maupun memasuki usia tua. Dana JHT itu (secara konsep kebijakan) nanti diterimakan kepada para peserta secara gelondongan pada saat mereka tidak lagi produktif itu. Sehingga masa tua peserta terlindungi dengan skema perlindungan JHT itu.

Dalam ketentuan UU No. 40/2004 tentang SJSN (Pasal 37 ayat 3) ditegaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun. Pengaturan lebih lanjut tertuang dalam PP JHT yang baru hanya menjabarkan kata "sebagian" yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya.

Selebihnya bisa diambil pada saat peserta tidak lagi produktif, sebagaimana penjelasan di atas. PP JHT tentu saja tidak mungkin menabrak UU SJSN itu.

Jika pekerja di-PHK maka dapat pesangon, dan apabila yang bersangkutan dapat bekerja kembali, maka kepesertaan JHT dapat berlanjut. Jika pekerja meninggal sebelum usia 55 tahun maka ahli waris berhak atas manfaat JHT. Itu ketentuan UU SJSN.

Bagaimana aturan sebelumnya? Aturan sebelumnya tertuang dalam UU No.3 Tahun 1992 tentang Jamsostek yang lebih lanjut dijabarkan dalam PP 1/2009 bahwa manfaat JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 tahun atau meninggal dunia atau pekerja di-PHK. Dengan ketentuan masa kepesertaannya 5 tahun dan waktu tunggu 1 bulan. Jadi kalau ada peserta yang sudah mengiur 5 tahun dan yang bersangkutan di-PHK, maka yang bersangkutan bisa mencairkan dana JHT itu setelah ada masa tunggu satu bulan.

Contoh: Jika pekerja di PHK masa kerja baru 3 tahun maka pencairanya menunggu sampai 5 thn. Jika pekerja tersebut mendapat pekerjaan lagi maka kepesertaanya berlanjut meskipun di perusahaan lain.

Pertanyaannya kenapa aturan baru berbeda? Jawaban pertama, tentu karena itu mandat UU SJSN yang menegaskan klaim JHT setelah kepesertaan 10 tahun. Kedua, dalam UU SJSN tidak ada excuse kalau terjadi PHK, yang berbeda dengan UU Jamsostek. Ketiga, karena secara substansi UU SJSN dan PP JHT yang baru sebagai turunannya mengembalikan spirit JHT sebagai skema perlindungan hari tua pada saat pekerja tidak lagi produktif.

Kalau peserta di-PHK lalu dana JHT bisa dicairkan semua (sebelum memenuhi syarat pencairan) hal itu selain bertentangan dengan UU SJSN, juga keluar dari spirit perlindungan masa tua. Kalau masalahnya PHK kan sudah ada skema pesangon sebagai instrumen perlindungan. JHT selama ini dikesankan seolah-olah seperti tabungan biasa. Itu yang dipahami peserta selama berlakunya Jamsostek dulu. Begitu dikembalikan ke dalam spirit perlindungan hari tua sebagaimana dalam UU SJSN, maka timbullah kerisauan, walaupun dana JHT tidak akan hilang.

Sesungguhnya skema Jamsos dengan 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP) itu meng-cover seluruh resiko para pekerja. Saat kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun ada coverage-nya semua. Masing-masing ada fungsi dasar dan mekanisme tersendiri, sesuai peruntukannya. Bahkan dalam regulasi yang baru ada peningkatan manfaat bagi peserta yang lebih baik dari semua program Jamsos yang ada selama ini. Ini sebenarnya terobosan baru dari pemerintah saat ini yang sangat berpihak pada peningkatan perlindungan sosial dan kesejahteraan pekerja.

Itu kira-kira penjelasan soal JHT yang sdg ramai di media. Pemerintah tetap terbuka dan mendengarkan aspirasi publik terkait hal ini krn mungkin memang perlu sosialisasi lebih lanjut atau semacam diperlukannya masa transisi dari regulasi lama ke regulasi baru. Pemerintah juga membuka kemungkinan bagi adanya solusi-solusi tertentu sebagai bentuk respon terhadap realitas yang berkembang di masyarakat. Tentunya soal ini akan dikaji dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan BPJS ketenagakerjaan serta instansi-instansi terkait.

Penting digarisbawahi bahwa dalam hal ini pemerintah melakukan pengaturan pelaksanaan mengenai jamsos dengan tidak keluar dari substansi UU SJSN dan spirit untuk mengembalikan program JHT sebagai program perlindungan masa tua. Dan penting digarisbawahi juga bahwa secara keseluruhan skema perlindungan sosial bagi tenaga kerja kita saat ini jauh lebih baik manfaatnya dibanding sebelumnya.

Terima kasih.

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Petisi soal Kebijakan Baru BPJS TK Tembus 54 Ribu Dukungan

Pengacara: Suryadharma Jadi Korban Ambisi Pimpinan KPK

Ahok: Ajak Saudaramu ke Jakarta Kalau Punya Duit

Anggota DPR: Nikah Sejenis di AS Beri Inspirasi di Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI