Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Posko Pengaduan dan Pengawasan telah menerima 314 pengaduan kasus terkait lingkungan hidup, kehutanan, dan nonkehutanan. Pengaduan itu sejak Oktober 2014.
Direktur Penanganan Pengaduan dan Pengawasan Administrasi Kemal Amas menjelaskan pengaduan itu dikirimkan lewat email, surat, dan pesan singkat. Berdasarkan catatan KLHK terdapat 132 pengaduan kasus lingkungan hidup terkait pertambangan, agroindustri, dan manufaktur. Sedangkan pengaduan terkait kasus kehutanan yang terdiri dari konflik tenurial dan inkuiri HAM mencapai 173 kasus.
"Pengaduan datang langsung, telepon, melalui website, bahkan dari Komnas HAM," kata Direktur Penanganan Pengaduan dan Pengawasan Administrasi Kemal Amas di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Untuk pengaduan terkait kasus nonlingkungan hidup dan kehutanan yang bersinggungan dengan persoalan tata ruang, korupsi, dan perikanan mencapao sembilan kasus. Hingga kini dari aduan yang diterima dalam waktu sembilan bulan, ia mengatakan status 43 pengaduan terverifikasi, 53 pengaduan diminta ditangani daerah, 41 pengaduan masuk verifikasi lapangan, 155 pengaduan dalam analisis tim, dan 14 pengaduan telah selesai ditangani.
Sebelumnya Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan belum semua kasus yang sedang ditindaklanjuti disampaikan ke media massa.
"Yang disampaikan sekarang ini baru dari 7 unit kerja, ini yang 'di-highlight' saja. Karena memang banyak sekali. Tapi harapannya media bisa saja mengikuti penyelesaian kasus-kasus lingkungan dan kehutanan ini satu persatu," ujar dia.
KLHK memiliki tiga kelembagaan yang menjadi perangkat kerja penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Di antaranya 27 Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (KSDA), 50 Balai Taman Nasional, dan 11 brigade Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC).
Dari tiga kelembagaan tersebut diperkuat oleh 8.105 polisi hutan (Polhut), 152 Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), 973 Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD), 416 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS LH), 1.043 PPNS Kehutanan, dan 764 SPORC.
"Jumlah tersebut tentu sangat kecil untuk mengamankan 172 juta hektare hutan. Begitu pula untuk pencegahan pencemaran," ujar dia. (Antara)