Pengacara Agustinus alias Agus, Hotman Paris Hutapea, menilai kalau permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Margaret, Hotma Sitompul, ditolak Pengadilan Negeri Denpasar, maka akan menguntungkan Agus.
"Jelas kalau praperadilan itu ditolak oleh pengadilan, maka itu akan menguntungkan klien kami Agus," kata Hotman di Polresta Denpasar, Kamis (2/7/2015).
Seperti diketahui, Hotma telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar atas penetapan Margaret menjadi tersangka kasus pembunuhan anak angkat, Angeline. Menurut Hotma, bukti permulaan yang dimiliki polisi tidak cukup untuk menjadikan Margaret tersangka.
Mengapa penolakan pengadilan akan menguntungkan Agus?
"Karena apa bisa begitu, melihat Berita Acara Pemeriksaan antara Margaret dan Agus saling bertentangan. Kalau penyidik sudah memutuskan bahwa Margaret sebagai pelaku pembunuh tidak mungkin lagi klien kita didakwa sebagai pelaku," kata Hotman.
Hotman mengatakan Margaret disangka dengan kasus pembunuhan Angeline berdasarkan kesaksian Agus.
"Makanya saya bilang, Agus ini sudah aman dari tuduhan pembunuhan apalagi sampai pra peradilannya Margaret ditolak," tuturnya.
Menurut Hotman kalau nanti gugatan Hotma ditolak, Agus paling tidak hanya kena Pasal 55 KUHP.
"Dari kesaksian Agus, dia hanya menguburkan Angeline, tidak membunuh korban," katanya.
Ketika diperiksa ulang penyidik Polresta Denpasar, Agus tetap mengatakan bahwa dia bukan pelaku pembunuhan.
"Dia ditanyai BAP mulai dari pertama hingga yang terakhir. Dan pernyataannya dia tidak berubah, Agus tetap konsisten dengan pernyataannya bahwa tidak membunuh Angeline," kata Hotman.
Dalam pemeriksaan ulang, kata Hotman, Agus ditanyai tentang BAP mulai dari kejadian tanggal 10, 13, 17, dan 20 Juni 2015.
Hotman mengatakan Agus menegaskan bahwa yang membunuh Angeline adalah ibu angkat Angeline, Margaret.
"Saya berulang kali menanyakan kepada dia dan jawabannya sama, dia tidak membunuh Angeline. Dia hanya diminta mengubur itu saja," katanya.
Agus, kata Hotman, bercerita bahwa pada 16 Mei 2015 dipanggil ke kamar Margaret. Di kamar, katanya, Angeline tergeletak di lantai.
"Saat itu Agus juga melihat darah Angeline berceceran. Katanya darah itu mengenai kaos, celana dan tangan kiri Agus," ujarnya.
Hotman pun mempertanyakan kemana bekas darah Angeline yang waktu itu dilihat Agus. Menurutnya, darah itu merupakan bukti kuat.
"Darah itu kemana, apakah tim Inafis (Mabes Polri) belum menemukannya atau bagaimana,"kata dia.
Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007. Sejak itu, Angeline belum pernah bertemu orangtua kandung, Hamidah dan Rosidik.
Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus pembunuhan. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu Margaret dan kedua Margaret. Sebelumnya, Margaret juga sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penelantaran anak.
Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orangtua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015).
Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah Margaret, dekat kandang ayam, Rabu (10/6/2015).
Jenazah Angeline ditemukan dalam keadaan tertelungkup memeluk boneka barbie dan dibungkus kain sprei putih.
Dari hasil autopsi RS Sanglah, di lehernya ditemukan bekas jeratan dan banyak sekali tanda kekerasan akibat benda tumpul, bahkan sundutan rokok di tubuh bocah tersebut. Ia juga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan Agus. Kekerasan yang diterima Angeline diduga sudah berlangsung lama. (Luh Wayanti)