Pengacara Agustinus alias Agus, Hotman Paris Hutapea, menilai kalau permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Margaret, Hotma Sitompul, ditolak Pengadilan Negeri Denpasar, maka akan menguntungkan Agus.
"Jelas kalau praperadilan itu ditolak oleh pengadilan, maka itu akan menguntungkan klien kami Agus," kata Hotman di Polresta Denpasar, Kamis (2/7/2015).
Seperti diketahui, Hotma telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar atas penetapan Margaret menjadi tersangka kasus pembunuhan anak angkat, Angeline. Menurut Hotma, bukti permulaan yang dimiliki polisi tidak cukup untuk menjadikan Margaret tersangka.
Mengapa penolakan pengadilan akan menguntungkan Agus?
"Karena apa bisa begitu, melihat Berita Acara Pemeriksaan antara Margaret dan Agus saling bertentangan. Kalau penyidik sudah memutuskan bahwa Margaret sebagai pelaku pembunuh tidak mungkin lagi klien kita didakwa sebagai pelaku," kata Hotman.
Hotman mengatakan Margaret disangka dengan kasus pembunuhan Angeline berdasarkan kesaksian Agus.
"Makanya saya bilang, Agus ini sudah aman dari tuduhan pembunuhan apalagi sampai pra peradilannya Margaret ditolak," tuturnya.
Menurut Hotman kalau nanti gugatan Hotma ditolak, Agus paling tidak hanya kena Pasal 55 KUHP.
"Dari kesaksian Agus, dia hanya menguburkan Angeline, tidak membunuh korban," katanya.
Ketika diperiksa ulang penyidik Polresta Denpasar, Agus tetap mengatakan bahwa dia bukan pelaku pembunuhan.