Suara.com - Pengacara Margaret, Hotma Sitompul, resmi mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, atas penetapan status tersangka pembunuh Angeline kepada Margaret oleh penyidik polisi.
Polisi menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut karena semua prosedur penetapan tersangka sudah terpenuhi, terutama bukti permulaan. Hotma mengaku optimistis pengadilan akan mengabulkan gugatannya.
"Pasti kita optimislah bahwa praperadilan kita nanti diterima. Sebagai pengacara kami harus optimis," kata Hotma di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/7/2015).
Dia menambahkan semua administrasi permohonan gugatan sudah beres, seperti mendaftarkan surat kuasa dan lain-lain.
Saat ini, Hotma tinggal menunggu respon Pengadilan Negeri Denpasar, apakah menerima permohonan atau malah menolak.
"Kita tunggu saja, kami sangat optimis pengajuan kita dikabulkan," katanya.
Hotma menilai bukti permulaan untuk menetapkan Margaret menjadi tersangka pembunuh tidak kuat.
"Intinya bahwa kita menganggap alat buktinya tidak cukup untuk menetapkan Margaret menjadi tersangka," kata dia.
"Saat ketua sidang mempertanyakan itu pasti akan dibuka, tidak mungkin ditutupi. Maka dari itu kita tunggu saja dipengadilan, disana nanti akan terbuka," Hotma menambahkan.
Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007. Sejak itu, Angeline belum pernah bertemu orangtua kandung, Hamidah dan Rosidik.