Hotma Dukung LPSK Cari Pengancam Saksi Kasus Angeline

Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 03 Juli 2015 | 06:34 WIB
Hotma Dukung LPSK Cari Pengancam Saksi Kasus Angeline
Hotma Sitompul, pengacara ibu angkat Angeline: Margaret, didampingi dua anak kandung Margaret , Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe [suara.com/Luh Wayanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hotma Situmpoul , penasehat hukum tersangka kasus dugaan penelantaran anak sekaligus pembunuhan, Margriet Megawe (Margaret), mendukung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mencari pengancam para saksi yang memberikan keterangan untuk kasus pembunuhan Angeline.

"Saya mendukung LPSK mencari pelaku yang mengancam para saksi kasus pembunuhan Angeline sampai ketemu," ujar Hotma Situmpol, usai mengajukan Praperadilan untuk kliennya, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/7/2015).

Menurut dia, apabila LPSK tidak mampu menemukan siapa pelaku pengancaman, hal itu berarti isu pengancaman itu hanya direkayasa.

Untuk itu, ia mendorong LPSK mengusut tuntas siapa oknum yang melakukan pengancaman itu, sementara saat pemeriksaan apabila keterangan para saksi tidak benar, maka wajib LPSK menyelidiki dengan profesional.

"Dengan tegas saya minta LPSK cari itu oknum yang melakukan pengancaman kepada para saksi," ujarnya.

Pihaknya mengakui memang mendengar kabar bahwa oknum yang melakukan pengancaman terhadap para saksi itu dari keluarga Margriet, namun ia meminta bukti-bukti pengancaman itu ditunjukan dan memang benar adanya.

Ia menegaskan semua ucapan yang disebarluaskan kepada publik atau media itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga tidak ada lagi kabar yang simpang siur dan menyesatkan.

"Saya tidak ingin mengancam, namun itu bahasa umum karena siapapun yang berbicara harus berani bertanggungjawab dihadapan hukum," Hotma.

Ia menambahkan untuk memperlihatkan bukti-bukti dari pihak kepolisian yang menunjukkan terdakwa bahwa terbukti bersalah, nantinya akan dibuka atas persetujuan majelis hakim dalam sidang praperadilan.

"Kalau hakim yang meminta untuk ditunjukkan bukti-bukti itu dalam sidang praperadilan baru wajib diperlihatkan ke publik dan pengacara terdakwa," demikian Hotma. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI