Komisi III DPR Desak Kapolri Cepat Tuntaskan Kasus Angeline

Jum'at, 03 Juli 2015 | 06:32 WIB
Komisi III DPR Desak Kapolri Cepat Tuntaskan Kasus Angeline
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III DPR mendesak Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bersikap tegas dan cepat menuntaskan sejumlah kasus kriminal, khususnya pembunuhan terhadap Angeline (8) di Denpasar, Bali.

"Kita mendesak Kapolri supaya lebih tegas dana cepat menuntaskan kasus-kasus yang meresahkan masyarakat seperti narkoba, pencurian dengan kekerasan, prostitusi online, perbudakan, pembunuhan terhadap Angeline dan kasus lainnya sesuai dengan program prioritas Kapolri," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kamis (2/7/2015).

Dengan demikian, katanya, hal ini bisa mewujudkan Polri yang profesional, unggul, dan dipercaya, guna mendukung terciptanya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian.

Selain itu, Komisi III DPR juga mendesak Kapolri agar dalam proses pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Korlantas Polri dan Penerbitan SIM sesuai dengan kompetensi dan dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel untuk menghindari adanya potensi kerugian negara.

Dalam kesempatan ini, Aziz juga menyampaikan catatan terkait penyesuaian kepangkatan berdasarkan eselonisasi di institusi Badan Narkotika Nasional, khususnya jabatan Kepala BNN Provinsi yang setara dengan Eselon II A atau setara dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi. Namun, hingga saat ini masih berpangkat Komisaris Besar.

"Komisi III DPR RI mendesak Kapolri agar Peraturan Kapolri No.13 Tahun 2014 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri perlu mempertimbangkan Peraturan Presiden No 23 Tahun 2010 tentang BNN," ujar Aziz.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI