Menag: Indonesia Tak Akan Pernah Akui Pernikahan Sejenis

Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 03 Juli 2015 | 01:41 WIB
Menag: Indonesia Tak Akan Pernah Akui Pernikahan Sejenis
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (kanan), saat berkunjung ke Palu, Sulawesi Tengah pada Mei silam (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan posisi hukum pernikahan sesama jenis di Indonesia tidak diakui bukan karena landasan hak asasi manusia yang tidak terbatas, tapi dibatasi oleh norma agama.

"Jadi pembatasan hak dan kebebasan seseorang menurut pasal 28 j ayat 2 pada UUD 1945 tentang HAM itu, bisa dibatasi dengan pertimbangan salah satu dari yang empat, yaitu pertimbangan moral, keamananan, ketertibtan umum dan agama," kata Lukman di Jakarta, Kamis.

Jadi, kata Lukman, nilai-nilai agama bisa menjadi pertimbangan untuk membatasi HAM seseorang.

Lukman mengatakan setiap warga negara Indonesia harus patuh pada regulasi itu. "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada UU," kata dia.

Sementara, lanjut dia, dalam UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa sahnya perkawinan itu dilakukan antara laki-laki dan perempuan menurut agama yang dianutnya.

Politisi PPP ini mengharapkan selalu ada dialog lintas sektoral terkait kesamaan cara pandang tentang larangan pernikahan sesama jenis.

"Tentunya, kita sama-sama harus terus membangun dialog, membangun kesamaan cara pandang kita, pemahaman kita, paradigma kita. Apa hakikat dari perkawinan, inti dari pernikahan, tujuan dari pernikahan dan lain sebagainya," katanya.

Kendati demikian, Lukman mengajak masyarakat untuk tidak memusuhi dan mengecilkan kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender. Justru, masyarakat harus merangkul dan mengajak mereka berdialog agar paham esensi dari pernikahan. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI