Suara.com - Seorang pemuda berinisial RNG (28) ditangkap polisi di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sebagai pelaku penyebar foto bugil mantan kekasihnya di situs jejaring sosial, seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.
"Kami menangkap tersangka di depan rumahnya di Cibinong pada Kamis, (2/7) dini hari, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman di Sukabumi, Kamis (2/7/2015).
Kapolres mengemukakan Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap tersangka setelah adanya laporan dari seorang wanita berinisial MA (20), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. MA merupakan mantan kekasih RNG.
Korban juga sering mendapatkan ancaman dari tersangka yang akan terus menyebar foto bugil di berbagai situs jejaring sosial.
Pelaku juga sempat membantah menyebar foto bugil mantan kekasihnya, tetapi setelah dibuktikan, tersangka tidak bisa mengelak lagi.
"Kami masih melakukan penyidikan dengan memeriksa tersangka untuk mengetahui motif dari aksi cabulnya di dunia maya itu yang merugikan korbannya karena fotor pribadinya disebar bebas di dunia maya," kata Kapolres Diki Budiman.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan untuk dugaan sementara tersangka sengaja menyebar foto tidak senonoh itu dikarenakan sakit hati setelah hubungan cintanya diputus sebelah pihak.
Akibat ulahnya, RNG dijerat dengan Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) nomor 11 tahun 2008.
RNG mengaku nekat menyebar foto bugil mantan kekasihnya itu karena sakit hati.
"Saya mendapat foto tidak senonoh itu saat masih pacaran, dan foto itu merupakan koleksi pribadi saya dan mantan saya," kata dia. (Antara)