Bupati Morotai Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 02 Juli 2015 | 18:44 WIB
Bupati Morotai Mangkir dari Panggilan KPK
Ilustrasi KPK [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Morotai Rusli Sibua mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (2/7/2015) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi pada 2011.

"Yang bersangkutan tidak hadir, tidak ada keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Tadinya ia akan diperiksa untuk pertamakali sejak jadi tersangka pada 26 Juni 2015.

"Nanti akan dijadwalkan lagi, tapi kepastiannya kapan, saya belum tahu," katanya.

Kasus dugaan suap penanganan Pilkada Morotai merupakan pengembangan kasus suap terhadap Akil Mochtar sewaktu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Akil diketahui sudah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus suap penanganan perkara di MK.

Permainan suap Rusli dalam sengketa Pilkada Morotai terungkap dalam dakwaan Akil Mochtar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis 20 Februari 2014. Menurut jaksa, Akil menerima Rp2,989 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam pilkada.

REKOMENDASI

TERKINI