KPK Tetapkan Bupati Empat Lawang Jadi Tersangka

Kamis, 02 Juli 2015 | 16:39 WIB
KPK Tetapkan Bupati Empat Lawang Jadi Tersangka
Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Empat Lawang, Budi Anthony Aljufry, menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi. Selain Anthony, KPK juga menetapkan istri Budi, Susana Budi Anthony, menjadi tersangka.

"Setelah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan suap pilkada di MK, penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, penyidikan menetapkan BAA selaku Kepala daerah Empat Lawang dan juga SBA. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi karena memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diadili di MK," kata pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi SP, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).

Johan mengatakan kasus tersebut merupakan pengembangan kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar dan beberapa yang melibatkan sejumlah kepala daerah yang sudah diputuskan di pengadilan Tipikor.

Selain, Budi Anthony, sebelumnya KPK sudah menetapkan tersangka kepada Bupati Morotai Rusli Sibua.

Atas perbuatannya, Budi Anthony dan istri dijerat dengan Pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHP.

Permainan suap Budi Anthony dalam sengketa pilkada Empat Lawang tahun 2011 di MK terungkap dalam dakwaan Akil Mochtar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Kamis 20 Februari 2014. Dalam dakwaan, Akil menerima sejumlah uang dari Bupati Empat Lawang untuk memenangkan sengketa yang sedang ditangani di MK.

REKOMENDASI

TERKINI