Suara.com - Rapat pleno, Kamis (2/6/2015), Komisi III DPR menyetujui enam calon hakim agung untuk diajukan ke rapat paripurna.
Keenam hakim yaitu Suhardjono, Wahidin, Sunarto, Maria Anna Samiyati, Yosran, dan A Mukti Arto. Semuanya sudah menjalani fit and proper test sejak tanggal 29 Juni hingga 1 Juli 2015.
Sebelum menutup sidang, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa Fraksi Gerindra menerima tiga dari enam calon. Alasan mereka menolak karena tiga calon belum menunjukkan kapasitas dan kompetensi.
"Satu fraksi hanya menyetujui tiga, yaitu Yosran, Sunarko, dan Mukti Arto," kata Aziz.
"Berdasarkan pandangan fraksi, kami minta persetujuan. Apakah keenam calon hakim agung ini dapat kita setujui dan kita ajukan dalam paripurna terdekat?" Aziz bertanya ke anggota rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat pleno.