Suara.com - Pengacara Margriet Christina Megawe (Margaret), Hotma Sitompul, mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar atas penetapan Margaret menjadi tersangka kasus pembunuhan anak angkat, Angeline, Kamis (2/7/2015).
"Kita mau menegakkan hukum supaya semua sesuai dengan hukum berlaku. Mana yang benar, mana yang salah nanti kita buktikan di pengadilan," kata Hotma di Pengadilan Negeri Denpasar.
Hotma mengatakan permohonan praperadilan bertujuan mencari tahu kebenaran atas kasus kliennya, bukan untuk mencari kemenangan atau menyalahkan orang lain.
"Kita mau tegakkan hukum. Kalau nanti saya jelaskan tentang praperadilan secara detail saya salah, nantilah ya setelah persidangan," katanya.
Hotma menilai penyidik Polda Bali tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan Margaret tersangka pembunuh.
Polda Bali menghargai apapun langkah hukum yang diambil Hotma.
Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007. Sejak itu, Angeline belum pernah bertemu orangtua kandung, Hamidah dan Rosidik.
Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus pembunuhan. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu Margaret dan kedua Margaret. Sebelumnya, Margaret juga sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penelantaran anak.
Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orangtua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015).
Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah Margaret, dekat kandang ayam, Rabu (10/6/2015).