Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar berharap 12 ribu tenaga pendamping desa yang hari ini mulai disebar ke daerah-daerah penerima dana desa dapat bekerja maksimal. Fungsi mereka ialah untuk memberikan akselerasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Tugasnya mendampingi aparat desa dalam rangka memastikan dana desa itu betul dipergunakan sebagaimana mestinya. Peraturan Menteri tentang penerimaan dana desa jangan sampai aparat desa gunakan di luar Permen, untuk memberdayakan infrastruktur dan masyarakat. Pendamping diminta untuk kawal Permen desa itu. Dan juga membantu untuk melakukan penyusunan keuangan desa, aparat desa dibantu oleh pendamping dalam rangka penyusunan dana desa," kata Marwan.
Tenaga pendamping ikut mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 5 tahun 2015 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2015.
Mereka akan mendampingi pejabat desa dalam meningkatkan kemampuan, terutama dalam menggunakan dana desa.
Marwan berharap para pendamping tidak menyalahgunakan posisi.
"Selamat bekerja, selamat membangun desa, dan bekerja untuk menguatkan desa," kata Marwan.