Suara.com - Sejumlah pimpinan lembaga negara kumpul di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015). Agenda mereka, di antaranya membahas tindak lanjut penanganan kasus pelanggaran hukum berat masa lalu
Jaksa Agung HM. Prasetyo, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Komisioner Komnas HAM Nuc Cholis, Panglima TNI Jenderal Moeldoko, dan Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman, adalah sebagian pejabat yang rapat.
Usai pertemuan, Prasetyo mengatakan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Menurut dia penyelesaian kasus pelanggaran HAM sudah mulai menemui titik terang.
"Kami sepakat untuk segera membentuk tim kerja. Kasus ini diserahkan kepada Kejagung dan Komnas HAM, dan segala hasilnya akan kami sampaikan kepada Pak Presiden. Tapi intinya , saya tegaskan, kami semua sepakat, bahwa pelanggaran Ham berat masa lalu ini bisa kami selesaikan secepat mungkin," kata Prasetyo.
Dia berharap masalah para korban atau orang-orang yang terkait dalam kasus pelanggaran HAM berat segera selesai secara rekonsiliasi.
"Bagaimana semua pihak bisa saling memaafkan," ujarnya.
Nur Cholis menambahkan pertemuan ini akan tetap dilanjutkan, pertemuan yang akan datang akan dipimpin Menkopolhukam.
"Nanti akan dibentuk Komite untuk mengungkap kebenaran. Ada 15 orang yang akan dipimpin di bawah Presiden langsung. Komite ini nanti terdiri dari unsur korban atau masyarakat, dari Komnas HAM, kejaksaan, purnawirawan TNI, purnawirawan Polisi dan beberapa tokoh yang dianggap kredibel. Ini nanti akan didorong untuk mengungkap kebenaran peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu," kata dia.
Hasil pertemuan akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
Jaksa Agung: Solusi Masalah HAM Berat Mulai Temui Titik Terang
Kamis, 02 Juli 2015 | 13:45 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Menelusuri Fakta di Balik Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Soal Pelanggaran HAM Berat: Mengapa Pelaku Sulit Diadili?
28 Oktober 2024 | 14:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI