Suara.com - Hotma Sitompoel, kuasa hukum Margriet Christina Megawe (Margaret), tersangka pembunuh Engeline Margriet Megawe (Angeline), akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini, Kamis (2/7/2015).
Salah satu anggota tim kuasa hukum Margaret, Dion Pongkor, mengatakan pihaknya mempraperadilkan Polda Bali terkait penetapan status tersangka pembunuhan kepada kliennya, Margaret.
"Ya kita nanti mau ke PN Denpasar untuk melakukan praperadilan Polda Bali," ungkap Dion saat dihubungi Suara.com via telepon.
Terkait hal tersebut, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Agus yang juga tersangka pembunuh Angeline, menjelaskan, praperadilan merupakan hak semua tersangka.
"Semua tersangka berhak mengajukan praperadilan, apalagi dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi-red) yang terbaru ini membolehkan praperadilan," ujar Hotma saat di Polda Bali.
Saat ini Hotman Paris Hutapea didampingi Haposan Sihombing berada di Polresta Denpasar untuk menemui Agus. \
Margaret ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 28 Juni 2015 lalu. Kini, Margaret menyandang dua status tersangka. Ia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak. Polisi mengaku telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup menetapkan Margaret sebagai pelaku utama. (Luh Wayanti)