Abraham Samad Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Kamis, 02 Juli 2015 | 12:24 WIB
Abraham Samad Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen
Abraham Samad Diperiksa Bareskrim
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi‎ nonaktif, Abraham Samad di kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/7/2015). Samad diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen identitas.

Pantauan Suara.com, Samad yang mengenakan kemeja putih lengan panjang tiba di Bareskrim dengan didampingi tim kuasa hukumnya sekitar pukul 10.‎30 WIB.

Samad mengatakan, pemeriksaan kali ini sudah dijadwal ulang oleh Polda Sulselbar. Pasalnya, dalam pemanggilan sebelumnya dirinya tidak bisa datang ke Makassar.

"Jadi pemeriksaan ini sebenarnya panggilan yang di Makassar (oleh Polda Sulselbar) soal kasus dokumen. Waktu itu saya tidak bisa datang. Jadi saya minta kalau bisa pemeriksaannya di sini (Bareskrim)," kata Samad di Bareskrim.

Menurutnya, pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan tambahan. ‎Sedangkan pemeriksaan tetap dilakukan oleh penyidik Polda Sulselbar, hanya saja tempatnya di Bareskrim.

"‎Pemeriksaan ini tetap dilakukan oleh penyidik Polda Sulselbar, jadi mereka yang datang ke sini. Kebetulan kemarin kan hari HUT Bhayangkara, mereka ada disini," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sulselbar menetapkan Samad sebagai tersangka pada Selasa, 17 Februari 2015 silam. Alumnus Universitas Hasanuddin Makassar itu diduga memalsukan dokumen milik Feriyani Lim (28) pada tahun 2007. Dokumen yang dimaksud berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan paspor.

Samad dijerat dengan Pasal 263, 264, 266 KUHP, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada UU nomor 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI