Suara.com - Pendamping orangtua kandung Angeline dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar, Bali, membawa satu saksi lagi ke Polda Bali untuk memberatkan sangkaan terhadap Margriet Christina Megawe alias Margaret, Kamis (2/6/2015). Saksi ini akan memberikan keterangan terkait salah satu kasus yang disangkakan kepada Margaret yaitu penelantaran anak.
Harris Arthur salah satu pengacara dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak mengatakan sebenarnya ada dua saksi yang akan dihadirkan, namun sementara ini hanya satu yang dihadirkan ke Polda Bali.
"Mereka ini pernah tinggal dengan Margaret dan mengenal Angeline," katanya.
Menurut Harris para saksi mengetahui Angeline mendapatkan kekerasan di rumah Margaret.
"Ini saksi yang memberatkan ibu M, mereka selama mengenal Margaret sering melihat Angeline dicubit sampai biru-biru," katanya.
Saksi baru ini didatangkan dari Jakarta. Awalnya, kata Harris, saksi melihat pemberitaan tentang kasus Angeline televisi. Setelah itu, saksi menghubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan menyediakan diri menjadi saksi.
Beberapa waktu yang lalu, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak sudah menghadirkan tiga saksi dari Balikpapan. Mereka pekerja dan kerabat Margaret: Frangky A. Maringka, Yuliet Christien, dan Lorraine I. Soriton.
"Kekerasan yang terjadi di dalam rumah itu juga sudah lama. Mereka mengenal Margaret sejak tahun 2009," katanya.
Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007. Sejak itu, Angeline belum pernah bertemu orangtua kandung, Hamidah dan Rosidik.
Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus pembunuhan. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu Margaret dan kedua Margaret. Sebelumnya, Margaret juga sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penelantaran anak.